(Jubir Presidium Alumni 212 Eka Gumilar) |
"Hari itu itu ke sana, tadi juga kesana. Tadi bersama ustadz Haikal Hasan," ujar Eka saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Ditanya bagaimana tanggapan dari penyidik yang menangani laporan terhadap Immanuel Ebenizer, Eka mengatakan hal itu baru diperoses. Sebab, kata dia, penyidik yang menangani laporannya itu baru menerima disposisi.
"Baru tadi diprosesnya. Jadi saya sudah dimintai keterangan, selanjutnya saksi, baru terlapor nanti. Unit yang nangani ini kan baru terima disposisi baru kemarin, jadi tadi kebetulan saya datang langsung dimintai keterangan sebagai pelapor. sudah saya tandatangani, nanti akan dilanjutkan pemanggilan saksi, terus pemenuhan alat bukti, baru terlapor," katanya.
Dia berharap, laporannya terus diproses sampai ditemukan alat bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kepada Immanuel Ebenizer. Dia berharap, hukum dapat ditegakkan secara adil.
"Ya penegak hukum bisa jalankan tugasnya dengan baik dan adil. Itu saja harapannya," katanya
Diketahui, Immanuel Ebenizer karena Immanuel menyakiti umat Islam, khususnya yang tergabung dalam kolompok atau alumni 212. Laporan terhadap Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum, pada 4 Februari 2019 silam.
Eka melaporkan Immanuel Ebenezerkarena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
"Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khususnya yang mengikuti aksi 212 terdahulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019) lalu. (RF)