-->
    |

Ternyata Ini Pertimbangan Jokowi Bebaskan Ustadz Abubakar Baasyir

(Presiden Joko Widodo)
FaktaNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses pembahasan pembebasan ustadz Abubakar Baasyir cukup panjang. Pembahasan dimulai sejak awal 2018 silam.

Menurut Jokowi, pembahasan pertimbangan tersebut dibahas bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Jokowi, pertimbangan membebaskan ustadz yang berumur 81 tahun tersebut karena faktor kemanusiaan dan kesehatan sang ustadz.

"Faktor kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Kendati demikian, Jokowi menambahkan pembebasan ustadz Abubakar Baasyir akan dilakukan pihal kepolisian.

"Prosesnya nanti dengan Kapolri. Detailnya tanya ke Kapolri," tambah Jokowi.

Untuk diketahui, Ustadz Abubakar Baasyir dipenjara di LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sudah menemui Baasyir. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini