-->
    |

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

(Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo)
FaktaNews.id - Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku penyebar informasi hoaks terkait 7 kontainer surat suara di tanjung Priuk Jakarta Utara. Kedua orang tersebut, diduga ikut menviralkan isu hoax 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

"Saat ini sudah diamankan dua orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Meski telah diamankan polisi, kedua terduga penyebar berita hoax tersebut belum dilakukan penahanan. Sebab, keduanya baru dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoaks tentang tujuh konteiner (kotak suara yang dicoblos) tersebut. Ini yang sedang didalami oleh penyidik,"tambahnya.

Kedua orang ini, berhasil diamankan polisi, lanjut Dedi, saat tim Siber Bareskrim Polri melakukan pelacakan, termasuk yang aktif menyebarkan info soal tujuh kontainer kotak suara. Karena, saat melapor ke Bareskrim, pihak KPU juga menyertakan bukti, yang salah satunya ialah Whatsapp milik terperiksa.

"Orang ini yang termapping oleh tim Siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh Ketua KPU," jelasnya.

Dalam menuntaskan kasus hoax ini,  kepolisian selalu mengedepankan asas kehati-hatian. Kendati demikian, Dedi memastikan, bahwa menuntaskan  kasus ini, pihaknya akan menuntaskan  hingga sampai ke akar-akarnya.

"Yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektualnya. Karena ini bisa menggangu proses demokrasi di Indonesia,"tutupnya. (gms).
Komentar Anda

Berita Terkini