-->
    |

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Truk Kayu Ilegal di Kalteng

FaktaNews.id - Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng berhasil menangkap tujuh truk penyelundupan kayu ilegal. Juga ada 8 orang yang turut diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, terkait penyelundupan kayu ilegal tersebut.

Kapolres Katingan, AKBP E. Dharma B. Ginting, penyelundupan kayu ilegal yang digagalkan tersebut terjadi pada, Selasa (8/1/2019) dan Kamis (10/1/2019) lalu. Para pelaku ini berprofesi sebagai sopir truk yaitu HSP, SN, W, E, MH, S, D, M dan D, mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.

“Dari ketujuh truck tersebut BB kayu yang diamankan sebanyak 48 kubik kayu olahan jenis Benuas,” kata Kapolres saat Konpers di halaman Mapolres Katingan, Jum’at (11 /1/2019).

Menurut Dharma, pihaknya penindak pelaku penyelundupan kayu ilegal berawal saat anggotanya melaksanakan patroli mendapati dan truk bermuatan kayu ilegal itu.

Pada saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan SKSHHK dari muatan kayu tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (RF).
Komentar Anda

Berita Terkini