-->
    |

Polda Jatim Resmi Tahan Vanessa Angel, Terancam 6 Tahun Bui

(Vanessa Angel)
FaktaNews.id - Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus prostitusi online, kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.

"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.

Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.

"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya. Antara


Komentar Anda

Berita Terkini