(Perwakilan Pelapor Pidato Kebangsaan Prabowo, Mangaraja Simanjuntak) |
Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu karena menurut mereka pidato kebangsaan Prabowo yang disampaikan di hadapan pendukungnya di di JCC, Jakarta, belum lama ini melanggar kampanye Pemilu.
Diketahui, pidato Prabowo tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan Prabowo dan Sandiaga Uno. Yang melaporkan adalah keluarga besar Kebangkitan Indonesia Baru,” kata perwakilan keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu, Mangaraja Simanjuntak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Mangaraja membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman dalam bentuk CD untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu terkait pelanggaran pidato kebangsaan Prabowo berjudul "Indonesia Menang" tersebut.
Menurut dia, Prabowo dan Sandiaga melanggar kampanye dengan membicarakan visi-misi dalam pidato kebangsaan. Menurut dia, dalam pidato Prabowo, ada ajakan untuk memilih dirinya dan Sandiaga dalam Pilpres
Padahal, kampanye di media massa baru diperkenankan 21 hari sebelum masa tenang.
Dia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku. (RF)