-->
    |

Pengamat: Dakwaan Jaksa KPK Kepada Idrus Marham Tidak Relevan

(Syamsuddin Radjab)
FaktaNews.id - Pengamat Hukum UIN Alauddin Makassar, syamsuddin Radjab menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada Mantan Mentri Sosial Idrus Marham, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau I, tidak releven. Sebab,saat itu Idrus Marham bukan pejabat negara ketika menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo

"Dakwaan KPK ke terdakwa IM dengan sangkaan Pasal 11 dan 12 UU Tipikor tidak relevan karena IM saat peristiwa itu berlangsung bukan pejabat. Mungkin lebih ke Pasal 55 ayat 1 (1) soal penyertaan. Pertanyaannya apakah relevan degann peristiwa Tipikor atau tidak berhubungan dengann peristiwa tersebut," ujar Syamsuddin, Rabu (16/1/2019).

Menurut Syamsuddin, JPU harus berhati-hati dan lebih cermat untuk membuktikan dakwaannya kepada Idrus. Berdasarkan pengamatannya, Syamsuddin menilai kasus Idrus dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar dan Mensos saat itu sangat sarat dengan nuansa politik. Baik pertarungan didalam Golkar maupun kepentingan eksternal terhadap hiruk-pikuk Golkar, khususnya dalam perebutan Ketum Golkar.

"Sebagai politisi dengan jabatan sekjen, wajar saja Idrus berminat jadi ketum, tidak ada yang salah dengan reputasi dan karir politiknya selama ini. Karenanya yang harus diuji adalah hubungan langsung dakwaan dengan kegaduhan internal Golkar dimana saat itu sebagai sekjen dan Airlangga Hartarto sebagai pejabat Ketum yang ditetapkan dalam pleno DPP sebelum munaslub dilaksanakan," tandasnya.

Menurut Syamsuddin, selama ini korupsi politik selalu berhubungan denganstruktural partai (Ketum, Sekjen dan Bendum), operator internal parpol sesuai komisi, pengusaha dan proyek yang menjadi bancakan. Jika hanya Sekjen saja, korupsi politik tidak mungkin terjadi. Dalam hal itu, hubungan-hubungan struktural, Syamsuddin meminta KPK, sebagai lembaga penegak hukum, harus berani membongkarnya.

"Jika tidak maka lebih terkesan dalam kasus ini Idrus jadi target tunggal selain Eni Saragih yang memang pejabat negara dan berhubungan dengan mitra kerjanya di bidang energi. Lebih jauh, jika dilihat kronologi yang dibangun KPK, kenapa Eni baru ditangkap saat di rumah dinas Mensos Idrus padahal sudah mengetahuinya dan menangkap pelaku lain ditempat berbeda?. Ini anomali dan publik  tidak dapat disalahkan jika menilai sebagai "kerja politik degan instrumen hukum"," kata Direktur Eksekutif Jenggala center ini.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Idrus telah menerima uang suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap yang diterima Idrus diduga berkaitan agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 melalui perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji bersama wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berupa uang secara bertahap dengan total keseluruhannya Rp 2.250.000.000,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019). (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini