-->
    |

Modus Baru Pemerasan Menurut Mahfud MD

FaktaNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD kembali memaparkan soal modus baru pemerasan. Modus baru pemerasan yang dipaparkan Mahfud MD ini cukup beragam dan dilakukan oknum Pejabat dan oknum LSM.

"Modus baru pemerasan. Ada pjabat dipanggil utk diperiksa KPK. Lalu ada orng atau LSM yg menawarkan jasa utk membereskan kasusnya dgn bayaran yg katanya utk orng KPK. Ada yg bayar. Tp ada yg dtng ke KPK utk diperiksa. Trnyata ditolak krn KPK tdk prnah memanggil. Panggilannya palsu," cuit Mahfud melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu (2/1/2019).

Selain itu, kata Mahfud, ada pula modus perusakan hukum lainnya. Misalnya, lanjut Guru besar Universitas Indonesia Islam Yogyakarta ini, terkait adanya pihak-pihak yang menang dalam perkara perdata di tingkat kasasi, namun oleh lawannya dilaporkan kembali ke Polisi.

"Ada modus perusakan hukum yg lain. Orang yg sdh menang perkara perdata pd tingkat kasasi di MA, oleh lawannya dilaporkan ke Polri dgn alasan pidana yg di-cari2, misal, dibilang menggunakan bukti palsu. Targetnya yg dilaporkan biar di-TSK-kan dulu, agar vonis MA tak dieksekusi,". (RF)


Komentar Anda

Berita Terkini