-->
    |

Mahfud MD Tanggapi Pembebasan Abubakar Baasyir, Tidak Mungkin Bebas Murni

(Moh. Mahfud MD)
FaktaNews.id - Mantan ketua Mahkmah Kontitusi (MK), Moh. Mahfud MD mengomentari pembebasan narapidana terorisme, Abubakar Baasyir.  Menurut Mahfud, tidak mungkin Baasyir bebas murni sebab bebas murni hanya diputuskan oleh hakim yang mengatakan Baasyir tidak bersalah.

Menurut Mahfud, yang mengatakan Baasyir bebas murni bukanlah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, media massa yang mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," ujar Mahfud melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Salah seorang netizen kemudian menanggapi cuitan Mahfud. Adalah akun Edwinstreach menanyakan Presiden memiliki kewenangan proregatif untuk memberikan grasi dengan alasan yuridis/kemanusiaan? Tapi refrensi lain juga tindakan presiden ini juga bisa jadi blunder. Bukan gitu prof?

Mahfud kemudian menjawab "Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," katanya.

Netizen lain juga mengatakan "Kalau ABB menolak bebas bersyarat juga, tidak ada lagi prosedur pembebasan sesuai aturan ya pak? Pdhal pak Presiden terkesan mau bebaskan beliau dgn alasan kemnusiaan," cuit akun @tirtaswarga

Menurut Mahfud, selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas besyarat harus dimulai dengan terpenuhinya keadaan: 1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn.

"Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril. Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. Makanya sy bilang, itu tak mungkin. Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat," cuit Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi dan Yusril mengatakan Baasyir bakal bebas karena pertimbangan kemanusiaan. Namun pembebasan Baasyir ini mengundang polemik, sehingga pembebasan dia dikaji ulang.

Pembabasan Baasyir yang dikaji ulang tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.  (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini