-->
    |

Kualitas Pemilu 2019: Tanpa Visi-Misi Penuh Kisi-Kisi

FaktaNews.id - Pemilihan umum tahun 2019 adalah pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pemilu ini semua kontestan dipilih dalam satu kali pencoblosan.
Sistem pemilihan langsung dan serentak ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia semenjak negara ini berdiri. Karena itu butuh kwalitas penyelenggara yang paham dan mengerti tentang pemilu, bukan hanya berkaitan dengan prosesnya tapi juga substansi dari pemilu itu.

Substansi pemilu pada umumnya adalah memperbaiki kwalitas kepemimpinan, guna memajukan bangsa sebagaimana yang dicitak-citakan oleh Pancasila dan UUD 1945. Berkaitan dengan pemilu ini saya khususkan tentang masalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sistem negara Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan dipilih secara langsung oleh rakyat.

Istilah "one man, one vote" dalam pemilu Indonesia, berarti setiap rakyat memiliki hak untuk memberikan satu suara untuk pasangan calon. Tidak ada perbedaan hak bagi orang yang tidak sekolah dengan yang Profesor, bagi elit dan rakyat, bagi miskin dan kaya, dalam memilih presiden, semua sama, punya hak satu suara. Kebebasan berdemokrasi yang dalam memilih pemimpin tertinggi di Indonesia, bagi saya sudah jauh dari konsep negara Indonesia yang dldicita-citakan oleh Founding Fathers kita.

Pancasila dan UUD tidak menghendaki pemilihan secara langsung, yang bebas seperti ini. Melainkan pemilihan itu melalui sistem keterwakilan. Karena itu Perlu ada desain pemilu yang baik dalam aspek demokrasi, efektivitas dan efisiensi. Sehingga mampu menghadirkan pemimpin kompeten, baik di eksekutif maupun legislatif dengan kapabilitas, integritas, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.

Demokrasi dan pemilu kita terlalu liberal akibatnya proses pemilu dan kepemimpinan yang dihasilkan belum mencerminkan karakter bangsa yang ber-Ketuhanan, perikemanusiaan, yang kedepankan persatuan dan keutuhan NKRI. Benih-benih kegaduhan selalu muncul ketika pemilu diselenggarakan,   karena sistem Indonesia tidak mencari formula sebagaimana yang menjadi kultur politik Indonesia.

Sebagai perbandingan, pemilu Amerika Serikat yang kita anggap sebagai pemilu yang liberal, memiliki sistem pemilihan yang disebut sebagai electoral college. Suatu sistem yang rumit dan unik, dikatakan langsung juga tidak, dikatakan sistem perwakilan seperti Indonesia di zaman orde baru atau orde lama pun tidak.

Dengan menggunakan sistem electoral college, atau sebuah sistem yang menjadi penentu akhir presiden berikutnya maka pemilihan Presiden  AS menggunakan electoral votes (suara pemilu) yang tersebar di 51 negara bagian.

Negara-negara bagian memiliki jumlah electoral votes yang berbeda. Jumlah atau jatah ini ditentukan oleh banyaknya alokasi kursi Senat dan DPR yang dimiliki tiap-tiap negara bagian. Alokasi kursi Senat dan DPR sendiri bisa berubah berdasarkan populasi penduduk yang ditetapkan oleh sensus sepuluh tahunan.

Sekarang, terdapat 538 electoral votes yang jumlahnya itu ditetapkan berdasarkan 435 kursi DPR (House of Representatives), 100 kursi Senat, ditambah tiga jatah electoral votes untuk ibu kota Washington DC—meskipun kota pemerintah federal ini tidak memiliki wakil di Senat.

Untuk memenangi pemilu, seorang calon presiden harus mendapatkan minimal 270 dari 538 electoral votes. Oleh karena itu, dalam setiap pemilu, para politisi selalu membidik negara bagian yang memiliki jumlah electoral votes terbanyak, seperti California (55), Texas (34), Florida (27), dan Illinois (21).

Setelah pemungutan suara selesai, para electors (orang yang memiliki mandat atas electoral votes) akan menggelar konvensi di ibu kota negara bagian untuk memberikan suara mereka. Dalam konvensi inilah pilpres benar-benar digelar secara langsung. Mereka akan memilih satu dari dua pasangan capres yang bertarung.

Pemilihan Presiden Amerika yang dikenal sangat liberal ternyata menggunakan sistem keterwakilan melalui electoral votes atau Pemegang electoral votes yang diangkat oleh dewan pimpinan partai di tingkat negara bagian. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan loyalitas kepada partai dan diyakini tidak akan mengkhianati suara rakyat dan suara partai yang diwakilinya.

Para elector dipilih oleh partai sebelum pemilu berlangsung, waktu persisnya berbeda di masing-masing negara bagian. Masa jabatannya pun berbeda. Dan, satu hal, tidak ada pengumuman resmi dari partai terkait proses penetapan atau pengangkatan elector.

Memang agak rumit untuk menjelaskan sistem pemilihan Presiden AS, karena disatu sisi rakyat diminta untuk memberikan pilihan, tapi pilihan mereka belum tentu akan menjadi hasil akhir dari keputusan siapa yang akan menjadi presiden.

Esensi dari sistem pilpres di AS adalah pertarungan antara 51 negara bagian (termasuk Washington DC). Selain itu, pilpres di negara ini menggunakan sistem pemilu tidak langsung karena perolehan suara terbanyak tidak bisa memutuskan siapa presiden berikutnya sehingga, dalam sejarahnya, pilpres Amerika mengalami beberapa peristiwa di mana presiden pilihan rakyat tidak bisa menjabat di Gedung Putih.

*Kwalitas Pemilu Indonesia*

Amerika Serikat adalah contoh pemilihqan bagi banyak negara moderen. Tetapi di Indonesia pemilihan Presiden sangat tidak mencerminkan permusyawaratan. Kwalitas yang dilahirkan dari pemilihan umum di Indonesia belum bisa dinilai sepenuhnya bagus, karena demokrasi Indonesia masih sangat prosedural dan belum memasuki substansi demokrasi. Indonesia masih terjebak dalam konstelasi tahunan yang merupakan euforia lima tahunan. Pemilu belum sepenuhnya untuk mencari pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memajukan bangsa dan negara, malah untuk memperpanjang kekuasaan 'oligarki' tertentu.

Euforia demokrasi seperti itu bertentangan dengan spirit demokrasi. Dimana demokrasi dihiasi dengan dominasi politik dinasti, diperkuat oleh transaksi politik yang tidak sedikit. Transaksi politik itu menjadi rahasia umum dalam pemilu Indonesia, dimana peserta pemilu melakukan 'jual beli suara' untuk mendapatkan kursi, baik itu sebagai anggota legislatif bahkan sampai pemilihan presiden.

Ukuran seorang terpilih atau tidak, tergantung dari modal finansial, bukan modal politik, seperti trust, jaringan, kemampuan, integritas, elektabilitas dan popularitas, tapi berdasarkan pada besarnya bayaran dan transaksi uang. Hal yang demikian dimulai dari partai politik hingga pada proses untuk mendapatkan pemilih, sampai para pergitungan hasil pemilu.

Maka, untuk mengukur legitimasi sosial bagi mereka yang memperoleh kedudukan politik sangat sulit. Bahkan legitimasi politik itu masih diragukan, apakah ini adalah hasil dari capaian politik yang sebenarnya, atau hanya capaian politik transaksional. Jadi legitimasi ini sangat diragukan.

Pada akhirnya memunculkan satu kelas sosial yang agak jauh dalam masyarakat. Kelas elit akan datang kepada rakyat hanya karena kepentingan dalam periode tertentu. Maka yang tercipta sebuah jurang antara massa dan elit. Dengan terpisahnya massa dengan elit justru memunculkan kelas-kelas sosial. Tentu ini akan memisahkan elit dengan massanya. Kenapa terpisah? Karena elit yang sesungguhnya, yang mengakar kuat dalam masyarakat, yang tidak memiliki modal finansial akan tergeser dengan sendirinya, bahkan yang lebih mengerikkan, tergeser pada hasil perhitungan akhir penyelenggara pemilu. Ini miris.

Dalam demokrasi yang yang masih mencari formula seperti Indonesia, kadang pemilihan umum itu menjadi tujuan bagi semua kontestan politik, bukan dijadikan sebagai jalan untuk memajukan bangsa dan negara. Sehingga banyak penguasa yang lahir secara instan. Pemilu seperti ini hanya untuk mencari penguasa, bukan mencari pemimpin sejati.

Dalam konteks yang demikian, politik menjadi arena untuk menjadi panggung bagi pemilik modal. Hanya Mereka yang menguasai media massa, dan ruang-ruang publik dengan modal itulah yang akan mampu untuk meraih kekuasaan.

Sementara modal politik yang mahal, tidak hanya mereduksi nilai-nilai kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari munculnya 'boneka-boneka' pajangan untuk dipaksa tampil dengan modal pencitraan. Penguasa seperti ini, tidak memiliki power yang cukup. Apabila calon presiden dilemparkan dikerumunan massa, maka akan menjadi barang yang mengambang. 

Maka dukungan rakyat kepada presiden yang terpilih akibat dari sistem pemilihan yang cenderung menggunakan sistem pemilihan langsung ini akan mengambang, apalagi kemenangan diperoleh dari 'kuasa pemilik modal'. Presiden akan menjadi perpanjangan tangan pemilik modal, apalagi ditambah dengan presiden yang tidak memiliki power yang cukup dan kemampuan yang baik untuk menjalankan kekuasaan presiden. Kekuasaan seperti ini lapuk di pondasi dengan atap yang terlalu berat.

*Menentukan Kwalitas Presiden* 

Salah satu  cara bagi rakyat Indonesia untuk menentukan kwalitas presiden dan wakil presidennya adalah dengan program dan visi misi. Bagi sebagian rakyat Indonesia, popularitas dan elektabilitas seorang presiden sudah tidak menjadi tolak ukur lagi bagi kelompok yang masuk kategori kelas menengah.

Kelompok tersebut ingin menguji kemampuan dan cara pandang pemimpin mereka dengan melihat secara langsung bagaimana presiden dan wakilnya itu menyampaikan visi dan misi serta program politiknya dihadapan rakyat Indonesia. Karena kalau hanya sebatas konsep di atas kertas, sebagian besar visi-misi dan program bisa disusun oleh tim sukses yang terlibat dalam kampanye politik.

Maka UU Pemilu yaitu UU NomorTahun 2017 dalam pasal 274 angaka 1 huruf a yang menyatakan bahwa materi kampanye meliputi "visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden". Materi kampanye tersebut untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat (Pasal 267 ayat 1).

Pentingnya pemaparan visi, misi dan program pasangan calon adalah untuk mengetahui sejauh mana kemampuan seorang presiden dan wakil presiden dalam melihat serta mendiagnosa permasalah bangsa dan negara. Pemaparan visi dan misi sangat penting sebagai perkenalan awal masyarakat bagi calon pemimpin mereka.

Dalam konteks ini, penghilangan pemaparan visi misi dan program, bagi pasangan calon yang direncanakan oleh KPU RI sangat bertentangan dengan prinsip pemilu yang terbuka. Karena rakyat disodorkan calon yang tidak diuji oleh nalar publik. Ini sebuah ironi, yang tentu sangat bertentangan dengan prinsip pemilu yang kita anut.

Pemaparan visi dan misi serta program itu sangat penting, karena disitulah pemimpin itu akan diuji kwalitasnya. Rakyat bisa melihat kemampuan yang dimiliki oleh paslon. Apalagi dalam era yang terbuka, seharusnya KPU harus mendorong visi misi itu disampaikan secara terbuka,bukan malah meniadakannya.

KPU seakan-akan ingin melindungi kelemahan dan ketidakmampuan pasangan calon tertentu yang tidak bisa menjelaskan visi dan misinya. Bahkan dalam Anggapan saya, KPU ingin menyodorkan kepada publik seorang pemimpin 'tanpa konsep'.

Bagi saya, sikap KPU sudah tidak fair lagi, kuat dugaan KPU ingin melindungi kelemahan yang ada pada pasangan calon tertentu. Padahal mereka yang menjadi calon pemimpin Indonesia harus diuji kelayakan oleh publik, baik kelemahan maupun kekuatan serta kemampuannya, supaya tidak melahirkan pemimpin dengan modal penampilan tanpa isi kepala. Ironi yang kedua bagi masa depan Indonesia.

Padahal dengan visi, misi dan program itulah dukungan masyarakat akan digalakkan, sehingga tidak lagi melahirkan pemimpin dengan dukungan massa yang mengambang, apalagi menarik perhatian massa Hanya dengan sekedar 'blusukan', yang kita tidak tahu sumbangannya bagi kemajuan bangsa. Visi, misi akan memperkuat citra, bukan pencitra yang menjadi modal untuk menyelenggarakan negara. Modal yang harus dimiliki seorang presiden adalah kemampuan person, kekuatan dikungan rakyat dan kebijakan politik yang merakyat.

Oleh sebab itulah kita tidak menyepakati bahwa penyampaian visi, misi dan program dibatalkan oleh KPU, apalagi hanya disampaikan oleh tim sukses. Karena kebijakan negara bukan diputuskan oleh relawan, tapi oleh presiden dan wakil presiden.

Memang pemilu ini agak aneh bagi saya. Selain peniadaan penyampaian visi misi dan program, ada juga pemberian hak pilih kepada orang gila untuk memilih, kotak suara kardus dan pembocoran soal debat kandidat presiden dan wakil presiden.

Yang terakhir ini juga menurunkan kwalitas pemilu dan juga menurunkan kwalitas calon presiden dan wakil presiden. Bagi KPU itu untuk untuk memudahkan pasangan calon. Suatu yang aneh bahwa calon presiden dikalahkan oleh lomba cerdas cermat.

Dalam setiap perlombaan, soal harus dirahasiakan, orang yang mengikuti ujian nasional atau orang yang mengikuti calon pegawai negeri tidak diberi bocoran soal, tapi calon presiden dan wakil presiden diberi bocoran soal, Padahal ia akan menjadi seorang pemimpin politik tertinggi dalam sebuah negara. Mungkin KPU mengkhawatirkan seorang calon presiden, tidak 'plonga-plongo' di atas panggung, tapi justru sebaliknya akan memperlihatkan kelemahan yang sangat kentara bagi calon.

Dibalik dari semua kebijakan kontroversial KPU itu terdapat indikasi, pemilu dua 2019 adalah pemilu yang tidak netral. Apakah benar demikian?

Dari cara KPU, terus terang saya secara pribadi menaruh kecurigaan atas kebijakan KPU tersebut. Kita mengetahui kemampuan salah satu pasangan calon dari segi kemampuan intelektual hingga ketidakmampuannya menjalankan janji-janji kampanyenya yang mencapai  ratusan dengan 9 Nawacita yang hampir menjelma menjadi sebuah janji yang membawa 9 dukacita.

Apakah mungkin KPU mengkhawatirkan, bahwa itu akan menjadi bom waktu bagi patahana, sehingga ia harus dilindungi, dari keinginan KPU menghilangkan penyampaian visi, misi dan program, hingga membocorkan soal debat kandidat? 

Kalau netralitas KPU dipertanyakan, lalu untuk apa pemilu? Mungkin dalam pemilu Indonesia ini perkataan Stalin itu memperoleh kebenaran. Dia mengatakan, 'hasil pemilu itu tidak ditentukan oleh pemberi suara,tapi ditentukan oleh yang menghitung suara'.

Wallahualam bis shawab.

Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH. MH.

(Calon Anggota DPR RI PBB Dapil DKI Jakarta Timur)
Komentar Anda

Berita Terkini