-->
    |

KPK Bidik Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Dana Hibah KONI

(Menpora Imam Nahrawi)
FaktaNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sejumlah saksi terus dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai bahan pengumpulan barang bukti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Menpora Imam Nahrawi.

Tim KPK sendiri sudah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Kemenpora, termasuk ruangan Menpora Imam sendiri. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk proposal pengajuan dana hibah KONI dari ruangan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat dari Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018 silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Menpora Imam Nahrawi pasti mengetahui duit yang diberikan Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Sebab, duit tersebut tak mungkin mengalir ke KONI jika Imam Nahrawi tidak menyetujui proposal yang dianggarkan KONI tersebut.

"Karena kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses, mulai dari atas sampai ke bawah, yang dibutuhkan keterangannya pasti akan dipanggil," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, dilansir dari Jurnas, Rabu (23/1).

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Karena itu, Febri menambahkan, penyidik KPK terbuka kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan kepada Imam Nahrawi sebagai pengambil kebijakan di Kemenpora. Namun demikian, pemeriksaan Imam Nahrawi tergantung kebutuhan penyidik KPK.

"Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik. Nanti kan diinformasikan setelah ada jadwal pemanggilannya," terang Febri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ?selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini