-->
    |

Kamis Besok, Ahok Bebas Murni

(Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok)
FaktaNews.id - Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 besok.

Ahok dipenjara karena terbukti melakukan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Menyandang status terpidana penodaan agama, Ahok diputuskan untuk ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Sebelum mendekam di Mako Brimob, Ahok sempat ditahan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Kemudian Ahok dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Ahok bebas murni. Mantan suami dari Veronica Taan ini sudah mendapat beberapa kali remisi sebelum dibebaskan.

Perincian remisi yang didapat Ahok adalah, remisi khusus Natal 20q7 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," ujar Andika. (FK)
Komentar Anda

Berita Terkini