-->
    |

HIMPAUDI: Ratusan Ribu Guru PAUD Non Formal Butuh Pengakuan dan Kesetaraan

(Guru PAUD yang tergabung dalam HIMPAUDI di kantor Mahkamah Konstitusi)
FaktaNews.id - Ratusan Ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PUAD) non formal tengah menunggu keberpihakan negara. Pengakuan dan keberpihakan negara sangat mereka butuhkan. Sebab,  mereka sebagai pendidik dan mengajar di lembaga PAUD yang jelas, berijin, memenuhi Standar Nasional Pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti  PAUD Formal.

Sekretaris Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Betti Nuraini, mengatakan tak ada perbedaan antara PAUD non formal dan formal karena keduanya diakui negara sesuai dengan Undang-Undanga Sistem Pendidikan Nasional. Namun pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru.

Hal itu terlihat dari gaji bulanan yang mereka terima sekitar 300 ribu perbulan.  Pendapatan mereka ini didapat dari swadaya para orang tua siswa yang memberikan secara sukarela. Agar ada kesataraan antara guru PAUD fomal dan non formal, menurut Betti, Undang Undang Guru dan Dosen harus diubah.

"Akibatnya hak mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam menjalankan profesi, hak kesejahteraan yang sesuai dengan profesinya dan kesempatan untuk mendapatkan peningkatan profesionalitas berkelanjutan tidak mereka peroleh," ujar Betty, Selasa (30/1/2019).

Diketahui, Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan yang dimaksud dalam UU tersebut, Betti menjelaskan pendidikan yang berkualitas, termasuk anak usia 0-6 tahun, yang masih mengenyam pendidikan PAUD. Menurut dia, PAUD berperan sangat penting bagi tumbuh kembang anak, pembentukan akhlak dan karakter yang kokoh, serta bagi kemajuan dan daya saing bangsa.

"Apa jadinya kualitas anak usia dini di PAUD Non Formal jika pendidiknya tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik profesional?," tanya Betty.

Betti mengatakan pihaknya telah memperjuangkan kesetaraan antara pendidik PAUD non formal dan pendidik PAUD formal sejak April 2015 silam. Misalnya, HIMPAUDI mendatangi DPR RI, Kemdikbud dan melayangkan surat audiensi kepada Presiden. Begitu juga upaya yang dilakukan Guru PAUD sendiri kepada Presiden. Namun, Upaya HIMPAUDI dan guru PAUD tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini.

"Kami mengapresiasi upaya yang yang telah dilakukan Kemdikbud dan Pemerintah Daerah namun tidak bisa maksimal karena Undang Undang Guru dan Dosen belum diubah," katanya.

Kendati perjuangannya belum membuahkan Hasil, HIMPAUDI tak putus asa. Ia terus mendorong kesetaraan antara guru PAUD non formal dan PAUD formal. Jalan terakhir yang ditempuh HIMPAUDI adalah menggugat review UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggandeng kuasa hukum Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Sidang perdana gugatan ini digelar 15 Januari 2019 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan sidang kedua digelar 29 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

"Gerakan dukungan masyarakat terhadap Yudicial Review ke MK ini sangat besar, yang ditunjukkan dengan dukungan tanda tangan petisi di change.org menuju ke 50.000 orang. Dukungan Yudicial Review ini juga ditunjukkan dengan gerakan doa bersama Guru PAUD Non Formal se Indonesia," pungkas Betti.

Untuk diketahui, HIMPAUDI adalah organisasi profesi sebagai wadah bagi pendidik dan tenaga kependidikan anak Usia dini Indonesia. Tujuan organisasi ini adalah mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini yang tangguh, profesional dan berakhlak mulia. Saat ini anggota HIMPAUDI yang merupakan pendidik PAUD Non Formal berjumlah 385.304 dengan keberadaan organisasi di semua wilayah (Provinsi), 91% Pengurus Daerah (Kabupaten/Kota) dan 73% Pengurus Cabang (Kecamatan). Ratusan ribu guru PAUD non formal yang bergabung dibawah HIMPAUDI menjalankan tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini