-->
    |

Hadapi Sidang Kasus "Idiot" , Ahmad Dhani Siap Dipindah ke Surabaya

(Ahmad Dhani)
FaktaNews.id - Kasus ucapan "Idiot" musisi Ahmad Dhani segera disidangkan. Sebab,  Kejaksaan Tinggi Surarabaya sudah melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian suami Mulan Jameela ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya sudah siap jika dipindahkan ke Surabaya untuk menghadiri persidangan.

“Persidangan digelar setiap minggu, jadi akan lebih baik jika Dhani berada di Surabaya,” kata Hendarsam seperti dikutip dari BBC News Indonesia, Selasa (29/1/2019).

Diketahui, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka di Polda Jatim ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI. Kolompok ini melaporkan Dhani karena dianggap mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot" melalui vlog pada Agustus 2018 silam.

Ucapan "Idiot" yang diduga disampaikan Dhani itu saat dia berada dan tertahan di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Saat itu Dhani hendak menghadiri deklarasi deklarasi #2019 Ganti Presiden tapi ia tak bisa keluar karena dihadang oleh massa yang menolak deklarasi #2019 Ganti Presiden.

Dalam kasus yang sama, Dhani sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap oleh majelis hakim terbukti bersalah atas ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter miliknya.  Mantan suami dari Maia Estianti ini kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (RF)

Komentar Anda

Berita Terkini