-->
    |

Divonis Bersalah, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang

(Ahmad Dhani)
FaktaNews.id - Musisi Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Suami dari Mulan Jemela ini diyakini terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya.
Meski menjadi caleg pada Pemilu 2019 nanti, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Karutan Cipinang, Oga Darmawan saat ditanya awak media membenarkan kalau Dhani sudah berada di Rutan.

"Sudah. Saya cek dulu ya statusnya gimana. Mungkin ada upaya hukum lain," jelas Oga Darmawan, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratmoho SH dan hakim lainnya menilai, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," baca Ratmoho dalam amar putusannya, Senin (28/1/2019).

ari bukti yang ada, suami Mulan Jameela itu terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan yang diunggah di akun twitternya. Salah satu cuitannya adalah ; "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP" salah satu kicauan Dhani di twitter yang dilaporkannya.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," jelas Hakim lagi.

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar Anda

Berita Terkini