-->
    |

Dari Banjarnegara, Ketua DPR Himbau Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks

(Ketua DPR Bambang Soesatyo saat silaturahmi dengan Caleg DPRD Kab Banjarnegara)
FaktaNews.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta segenap elemen masyarakat mencegah serta tidak terlibat dalam pembuatan dan penyebaran berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian. Jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, potensi penyebaran hoax dan ujaran kebencian cenderung meningkat.

“Berdasarkan data Kementerian Kominfo, jelang Pemilu 2019 berita hoax mengalami peningkatan setiap bulannya. Dari awal Januari 2019 hingga kini telah ada 10 hoax yang beredar. Tujuh diantaranya terkait dengan Pileg dan Pilpres,” ujar Bamsoet saat bersilaturahmi dengan Caleg DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu malam (23/01/19).

Hadir dalam acara ini antara lain, Ketua DPD Partai Golkar Banjarnegara Jamiat, Caleg DPR RI Dapil VII Jawa Tengah Arya Anugrah Pratama, tim pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Banjarnegara serta sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memaparkan, saluran utama penyebaran hoax terbesar berasal dari media sosial, aplikasi chating dan website. Sementara, jenis hoax yang banyak beredar adalah isu sosial politik dan SARA. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari 50 persen dari total penduduk Indonesia.
“Menjelang Pileg dan Pilpres pada April 2019, penyebaran hoax di dunia maya banyak dilakukan oleh pihak tertentu sebagai black campaign untuk menyerang kandidat lain. Hal ini tentu tidak bisa terus dibiarkan. Potensi kerusakan akibat hoax terhadap keutuhan bangsa sangatlah besar,” tegas Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kebumen dan Purbalingga ini meminta masyarakat mau melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan berita hoax yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat bisa melakukan ‘screen capture’ berita hoax yang beredar untuk dijadikan sebagai bukti.

“Pembuat dan penyebar hoax serta ujaran kebencian bisa dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, bisa juga dijerat dengan KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman yang bisa diberikan tidaklah ringan,” urai Bamsoet.
Karenanya, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan para Caleg untuk santun dan beretika saat berkampanye. Hindari penyebaran hoax dan ujaran kebencian untuk menjatuhkan Caleg lainnya.

“Mari kita tunjukan kedewasaan dalam berpolitik. Raih suara para pemilih dengan mengedepankan visi, misi serta program yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Tinggalkan black campaign yang hanya akan merusak dan memecah belah sesama anak bangsa,” pungkas Bamsoet. (FK)
Komentar Anda

Berita Terkini