-->
    |

Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Yakin Elektabilitas Petahana Turun 5 Persen

(Fahri Hamzah)
FaktaNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yang menvonis musisi Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara. Ahmad Dhani juga resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Fahri Hamzah, vonis bersalah yang ditetapkan majelis Hakim kepada suami Mulan Jamela tersebut akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5 persen.

"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum," ujar Fahri melalui akun Twitter miliknya, Senin (28/1/2019).

Fahri mengatakan penilian dirinya terhadap turunnya elektabitas petanan bukan untuk memprovokasi. Menurutnya, Prabowo sebagai penantang petahana pada Pilpres yang akan digelar pada 17 April mendatang, menemukan momentum untuk keluar sebagai pemenang kompetisi.

"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang. Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin  sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi," katanya.

"Jika setiap ada kezaliman, lalu dada kita seperti terasa terbakar api karena marah. Bersyukurlah bahwa kita berada di barisan keadilan. Dan semoga Tuhan YME, melindungi kita karena menolak kezaliman meski dalam diam. #MelawanKezaliman," katanya.

Fahri juga mengajak anak bangsa tidak menjadi bagian dari kezaliman. Menurutnya, persektuan dengan kezaliman akan mengundang bencana.

"Jangan pernah menjadi bagian dari kezaliman, sebesar biji pasir yg terkecil sekalipun. Sebab itu akan menjadi jalan bagi murka Tuhan kepada kita. Persekutuan dengan kezaliman, secara terus terang atau sembunyi adalah kejahatan yang mengundang bencana. #MelawanKezaliman" tandas dia.

Fahri diakhir cuitanhya menancapkan do'a, agar terhindar dari kezaliman dan melawan kebatilan dan kezaliman.

“Ya Alah, tunjukkan kepada kami, kebenaran dam bentuknya yang nyata, dan beri kami kekuatan untuk bersama dan membelanya. Dan tunjukkan kepada kami kebatilan dalam bentuknya yang terang dan nyata serta beri kami kekuatan untuk menolak dan menumbangkannya”. #MelawanKezaliman," demikian Fahri.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena  hakim menyatakan bahwa Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST. Dhani kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dhani dianggap terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini