-->
    |

Serka JR, Penembak Letkol Dono Kuspriyanto Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

FaktaNews.id - Serka JR, pelaku penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Serka JR juga terancam dipecat dari jabatannya.

Kasubdispenum TNI AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris mengatakan pihaknya akan mengusut kasus penembakan Serka JR yang menyebabkan Letkol Dono Kuspriyanto meninggal dunia secara sungguh-sungguh.

“Tersangka Serka JR sudah ditahan di tahanan pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma, untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Pom AU,” ujar Yuris di Makodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12).

Tersangka Serka JR akan dijerat dengan Undang-undang Pidana Militer dan akan disidang di peradilan militer. Selain menjalani proses hukum, kemungkinan besar tersangka juga akan dipecat.

“Satpom Lanud militer Pom melimpahkan ke penyidikan dan akan dilimpahkan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Militer tentang pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun, dengan tambahan pecat,” terangnya.

Lebih lanjut, Yuris berharap kasus penembakan seperti yang dilakukan tersangka Serka JR kepada Letkol Dono Kuspriyanto tidak terulang kemali di masa-masa yang akan datang. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi yang terakhir.

“Pimpinan TNI AU menyesalkan kejadian ini, kita berharap tidak ada terjadi lagi peristiwa seperti ini,” ujar Yuris

Komentar Anda

Berita Terkini