-->
    |

Polda Banten Tetapkan Tiga Orang Tersangka Terkait Pungli Pengurusan Janazah Korban Tsunami Selat Sunda

FaktaNews.id - Setelah memeriksa lima orang saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti, Polda Banten akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli)  pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Para tersangka diyakini melakukan pungutan liar terhadap 6 keluarga korban saat diantar mengambil jenazah. Kwitansi itu dikeluarkan oleh oknum ASN. Maka dari itu, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan ketiga tersangka diantaranya satu dari ASN dengan inisial F dan dua orang lainya dar karyawan dengan inisial I dan B.

"Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Dadang saat jumpa pers, dilansir dari antara, Sabtu (29/12/2018).

Menurut Dadang, kwitansi yang dikeluarkan terangka dari unsur ASN berinial F dalam pungutan liar kepada janazah korban tsunami Selat Sunda tersebut merupakan kwitansi palsu.

"Dokumen yang digunakan termasuk kuitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV," katanya.

Untuk mempertanggungjawabka  perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengam pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RF)




Komentar Anda

Berita Terkini