-->
    |

Melindungi Kaum Lemah, Jumhur Hidayat Apresiasi Permenhub 118 Tahun 2018

FaktaNews.id - Wakil Ketua Umum KSPSI Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Moh Jumhur Hidayat menyambut positif atas diterbitkannya Permenhub 118/2018. Menurut Jumhur, Permenub yang diterbirkan pada Desember tersebut mengatur cukup rinci perlindugan bagi pengemudi dan penumpang.

"Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah," ujar Jumhur melalui siaran persnya, Jumat (28/12/2018).

Menurut Jumhur, peraturan tersebut bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi ketenagakerjaan. Singkatnya, kata dia, hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi concern Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018  yang baru ini.

"Bila ada pribahasa sekali dayung dua pulau terlampaui, maka di sini terjadi sekali tandatangan dua perspektif regulasi telah dihadirkan, yaitu terkait perhubungan darat dan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

Dalam Permenhub ini, Jumhur menjelaskan bahwa perusahaan operator Taxi Online tak bisa lagi membekukan akun pengemudi seenaknya. Harus ada peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun pengemudi tersebut dimatikan. Di samping itu, para pengemudi pun memiliki hak sanggah dan klarifikasi bila merasa ada ketidakadilan dalam prosesnya.

"Sementara itu, bagi penumpang, perlindungan itu menyangkut keamanan dan keselamatan, tarif yang lebih pasti, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar berlaku serta adanya kemudahan pengaduan," jelasnya.

Mantan Kepala BNP2TKI ini menambahkan bahwa perjuangan menggapai keadilan dalam situasi kekesongan regulasi memang tidak mudah. Hal ini terutama terkait dengan perkembangan Tekonologi Digital yang bisa merubah secara revolusioner berbagai model bisnis dalam banyak bidang. Hal yang paling nyata dirasakan adalah keberadaan Taxi Online.

"Keberadaan Taxi Online ini memaksa pengambil kebijakan harus berpikir out of the box karena regulasi lama dan konvensional tidak mempu mengatur model bisnis seperti itu," katanya.

Dalam persepktif perhubungan misalnya, Jumhur mengatakan tidak dikenal adanya angkutan umum berplat hitam. Biasanya juga harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan dengan adanya KIR secara rutin serta tanda-tanda khusus yang dapat mengenali bahwa kendaraan tersebut adalah sebuah angkutan umum seperti misalnya warna, stiker dan sebagainya.

"Demikian juga dalam perspektif ketenagakerjaan, model bisnis Taxi Online ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional di mana ada perusahaan pemberi upah dan pekerja penerima upah. Faktanya, hubungan kerja  pada Taxi Online ini disebut sebagai kemitraan," tandas Jumhur.

Namun setelah berjalan sekian lama, fakta kemitraan itu berubah menjadi eksploitasi terhadap pengemudi atau sang supir. Mereka dipaksa mengikuti semua aturan operator perusahaan Taxi Online secara sepihak dan bila tidak mengikuti dengan mudahnya dibekukan atau dimatikan jaringan online-nya sehingga sang mitra tidak bisa beroperasi untuk mencari nafkah.

"Tentunya hal ini sangat merugikan bagi mitra pengemudi, karena mereka tidak memiliki posisi tawar sama sekali di hadapan perusahaan," tutup tokoh aktivis pergerakan senior ini. (RF)
Komentar Anda

Berita Terkini