-->
    |

KPK Cekal Lima Mantan Pegawai Waskita Karya

FaktaNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang mantan pegawai PT Waskita Raya Tbk.

Pelarangan tersebut dilakukan berkaitan dengan terungkapnya kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa pegawai PT Waskita Raya.

“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rachman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).

Berikut nama-nama yang dilarang ke luar negeri tersebut:

1. Fathor Rahman, Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk.

2. Yuly Ariandi Siregar, Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk.

3. Jarot Subana, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Tbk./Dirut PT Waskita Beton Precast

4. Fakih Usman, Mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Tbk.

5. Pitoyo Subandrio, Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang pegawai PT Waskita Raya — kini sudah dinonaktifkan — sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

Kedua orang tersangka tersebut adalah Fathor Rachman (FR) , Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk. periode 2011-2013; dan, Yuli Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk. (ak)

Komentar Anda

Berita Terkini