-->
    |

KPAI: BPJS Seharusnya Sudah Buat Teknis Jaminan Anak Baru Lahir

FaktaNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan BPJS seharusnya sudah membuat aturan teknis terkait pemberlakuan pasal 16 Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, agar lebih ramah anak.

Sesuai dengan tenggat waktu awal berlakunya Pasal 16 perpres 82 tahun 2018 tentang penjaminan anak baru lahir dengan penjaminan 28 hari sejak lahir, yang berlaku mulai tanggal 18 Desember tahun 2018, KPAI melihat BPJS Kesehatan hingga saat ini belum menindak lanjutinya dengan Peraturan BPJS kesehatan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 3 Perpres tsb, yang berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Menurut Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, PASTINYA tanpa Peraturan BPJS tersebut pun aturan dalam pasal 16 ayat 1 itu, sudah harus jalan. Namun demikian, tetap diperlukan adanya aturan-aturan teknis yang mendukung pelaksanaan pasal 16 tsb. Seharusnya BPJS sudah mengantisipasi hal ini, guna menghindari timbulnya masalah di tataran RS dan fasilitas kesehatan lainnya.

Perpres tersebut sudah memberikan waktu yang cukup (tiga bulan -red) untuk BPJS Kesehatan menyiapkan aturan teknis tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait. Namun hingga saat ini, KPAI sebagai bagian Lembaga terkait, masih belum duduk bersama BPJS Kesehatan dan lainnya untuk membahas hal ini.

KPAI bekerjasama dengan stake holders lainnya akan terus memonitor kinerja BPJS terkait perkembangan pelaksanaan peraturan ini, demi kepentingan terbaik anak. Karena setiap penundaan pemberian hak anak tersebut berarti sebuah tindakan kekerasan. KPAI

Komentar Anda

Berita Terkini