-->
    |

Kapitra Laporkan Balik Eggi Sudjana

FaktaNews.id - Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera melaporkan balik politisi PAN Eggi Sudjana ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (27/12). Kapitra menilai Eggi telah mencemarkan nama baiknya, karena menuduhnya akan melakukan pembunuhan.

Politisi PDIP, Kapitra Ampera melaporkan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). Eggi diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan percobaan pembunuhan.

“Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya. Maka saya hari ini melaporkan saudara Eggi Sudjana,” ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12).

Menurut Kapitra, apa yang dilakukan Eggi dengan melaporkannya adalah suatu kebohongan. Dia berharap penyidik dapat bergerak cepat dan memproses laporannya.
“Supaya Eggi ini ditangkap agar tidak sesuka hati menjudge orang, memfitnah orang,” tegasnya.

Kapitra menjelaskan, bahwa dirinya dan Eggi sudah lama tidak berinteraksi lantaran Eggi mem-block nomor teleponnya. Lalu secara tiba-tiba Eggi muncul melaporkan dirinya atas tudingan melakukan ancaman pembunuhan.

“Kalau percobaan pembunuhan itu berarti ada perbuatan pendahuluan, sementara kapan saya bicara, kapan saya melakukan, dimana? Perbuatan itu tidak dapat dibuktikan karena saya tidak melakukan apa-apa,” tuturnya.

Selain soal pencemaran nama baik dan laporan palsu, Eggi juga dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Kapitra menjelaskan, bahwa dia membawa rekaman ceramah Eggi yang bernada ujaran kebencian.

“Pada tanggal 1 Desember 2018 dia ceramah di Masjid saya, disitu ada saya dan itu distreaming oleh Facebook Masjid. Dia katakan saya ini murtad, saya ini kafir, saya ini sesat, munafik dan darah orang murtad itu halal untuk diperangi,” paparnya.

Laporan Kapitra terkait dugaan laporan palsu telah diterima dengan nomor LP/7135/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018.

Sedangkan laporan terkait dugaan ujaran kebencian juga telah diterima dengan nomor LP/7136/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 27 Desember 2018. (Tri)
Komentar Anda

Berita Terkini