-->
    |

Jumhur Hidayat Dukung Polda Jabar Tahan Habib Bahar?

FaktaNews.id - Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat dalam dugaan kasus penganiayaan anak. Kendati demikian, kecaman kepada Habib Bahar terus berdatangan.

Aktivis senior Moh. Jumhur Hidayat salah satu yang mengecam keras tindakan brutal Habib Bahar. Apapun alasannya, kata Jumhur, penganiayaan anak yang dilakukan Habib Bahar tak bisa dibenarkan.

"Saya mengecam tindakan brutal Bahar bin Smith yg menganiaya orang tak berdaya krn alasan apapun," ucap Jumhur di laman Facebooknya dan mengizinkan Faktanews.id mengutip, Rabu (19/12/2018).

Sebagai pendakwah, Habib Bahar mestinya memberikan contoh ahlak yang baik kepada masyarakat. Namun nasi sudah menjadi bubur dengan status tersangka yang melekat kepadanya, maka, Jumhur yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) mendukung dan menyambut positif sikap dan langkah hukum yang ditegakkan Polda Jawa Barat kepada Habib Bahar.

"Sudah selayaknya tindakan brutal ini dimejahijaukan. Sangat disayangkan ketokohan yg mulai digapai harus berakhir dg prilaku yg tdk berakhlak ini," tandas eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ini.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar ditahan setelah dia menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Status tersangka yang disandangkan kepada Habib Bahar ini karena penyidik sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan Habib Bahar sudah ditahan. "Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum,"

Sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial, Bahar bin Smith akan ditahan selama 20 hari ke depan

Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polres Bogor diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun diketahui nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. (RF)



Komentar Anda

Berita Terkini