-->
    |

Disdukcapil Kota Medan Musnahkan 44.337 Lembar KTP-el

FaktaNews.id - Sekitar 44.337 keping KTP elektronik yang sudah invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan di  halaman Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disaksikan oleh Kadisdukcapil Kota Medan, OK Zulfi, KPU Medan serta Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Informasi diperoleh, pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya dilakukan hal yang sama pada Jumat, 13 Desember 2018 lalu. Pada saat itu sebanyak 18.312 keping KTP dimusnahkan dan hari ini sebanyak 26.025 KTP dimusnahkan.

Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi kepada awak media menyebutkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan KTP yang sudah invalid.

“Invalid misalnya KTPnya rusak sehingga diganti baru sehingga KTP yang lama itu kita tarik. Begitu juga yang KTPnya robek, dan lainnya. Ini untuk menjaga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab” kata OK Zulfi. (ak)

Komentar Anda

Berita Terkini