-->
    |

Caleg Petahana Diminta Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

FaktaNews.id - Wakil Ketua Umum Amanah Perisai Nusantara, Ahmad Ahyar mengingatkan kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye yang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini tengah menjabat dinilai rawan memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. Jika terbukti para petahana ini diancam pidana 1 sampai 3 tahun penjara.

“Di Undang-undang itu ada yang dua tahun, ada yang satu tahun dan ada yang kena 3 tahun. Yang dua tahun itu plus denda 24 juta, yang satu tahun plus denda 12 juta. Itu maksimal,” kata Ahmad Ahyar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Ahad (16/12/2018).

Dia menyebutkan, ada dua kemungkinan pelanggaran yang dilakukan caleg petahana yang bisa berujung pada pidana, yaitu menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, misalnya reses, dan kedua melakukan kegiatan atau membuat program yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan calon lain.

Meski begitu, kata dia, Amanah Perisai Nusantara tidak akan pernah mengawasi reses sebab itu sudah menjadi tugas anggota DPRD sehingga dia mempersilahkan anggota DPRD untuk melakukan reses.

“Kami tidak akan mengawasi reses, tetapi kami wanti-wanti dalam pelaksanaan reses jangan sampai ada indikasi mereka diduga melakukan kegiatan kampanye. Karena itu bisa diindikasikan melanggar,” ujarnya. (TK)
Komentar Anda

Berita Terkini