-->
    |

KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Novanto


FaktaNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, selama 30 hari.

Irvanto dalam kasus ini, dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.

Irvanto ketika ditanyai awak media enggan menanggapi kasus yang menderanya. Usai menjalani pemeriksaan, dia bergegas masuk mobil tahanan KPK.

Febri menambahkan, pada hari ini, tim penyidik KPK juga memeriksa bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi untuk penyidikan kasus Irvanto.

"Anang diperiksa sebagai saksi untuk IHP," kata Febri.

Pada perkaranya, Irvanto diduga turut menerima dan turut bersama-sama sejumlah pihak dalam skandal proyek e-KTP tahun 2011-2012. Sementara itu, pada perkara yang sama ini, KPK telah mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Paman Irvanto tersebut divonis 15 tahun penjara. Sumber: Vivanews
Komentar Anda

Berita Terkini