-->
    |

Ketum PB HMI: UU MD3 Membungkam Demokrasi


FaktaNews.id - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Kendati belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU tersebut dianggap membungkam demokrasi.

Ketua Umum PB HMI, Saddam Al Jihad mengatakan akan melakukan konsolidasi lintas organisasi yang tergabung dalam cipayung plus untuk menyikapi UU MD3.

“Kami akan coba lakukan konsolidasi dengan teman-teman cipayung plus, karena UU MD3 bagi kami akan mengkebiri kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” tegas Saddam melalui siaran persnya, Rabu (7/3/2018).

Menurut Saddam, pengesahan revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada 12 Februari lalu menjadi perhatian penting organisasi kemahasiswaan di Indonesia. Sebab, katanya, terdapat pasal-pasal kontroversial di dalam UU MD3 yang cenderung menutup ruang publik.

“Rakyat seolah dianggap sebagai ancaman bagi DPR dan demokrasi itu sendiri. Ini adalah kemunduran atas perjalanan demokrasi di Indonesia,” katanya.

Saddam menyampaikan hasil revisi UU MD3 menunjukkan bahwa DPR semakin jauh dari rakyat. Terlebih, ada beberapa pasal dalam revisi tersebut, menjadikan DPR sebagai lembaga yang kebal hukum dan superpower.

“Apalagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara jelas diberikan kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” ujar Ketum PB HMI.

Mahasiswa Doktoral Institute Pemerintahan Dalam Negeri ini juga prihatin atas sikap ekslusif DPR yang anti terhadap kritik masyarakat.

“Semestinya DPR membuka ruang terhadap masyarakat yang ingin mengkritik lembaga ini, karena proses demokrasi kita telah melangkah maju ke depan, jangan mundur kebelakang,” cetusnya. (TK)
Komentar Anda

Berita Terkini