-->
    |

Terkait Kasus Narkoba PNS Setjen DPR, Polisi Amankan 6 Orang



FaktaNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam kasus narkoba yang melibatkan PNS Setjen DPR, polisi mengamankan total 6 tersangka.

"Jadi untuk kasus itu, kami amankan total 6 orang ya. Tersangka PNS Setjen DPR RS dan sebelumnya 5 orang," katanya, Kamis (8/2/2018).

Ia menjelaskan, pada dasarnya penangkapan RS berawal dari pengembangan kasus. Dimana sebelumnya, polisi sudah mengamankan lima tersangka.

"Itu awalnya kita menangkap lima orang di Jakarta Selatan di salah satu hotel ya, kita menangkap ada yang inisial KH, inisal JS, kemudian JW, AT dan RB. Itu dalam satu hotel kita menangkap 5 orang. Kemudian 5 orang itu kita kembangkan dan menangkap di Jalan Gatot Subroto seseorang berinisial RS itu," jelasnya.

Dari penangkapan itu semua, polisi menyita total barang bukti sabu sebanyak 66 gram serta ganja 13 gram.
"Jadi keseluruhan yang kita tangkap salah satunya sabu seberta 66 gram, 66 sekian gram dan ada juga ganja kita amankan 13 sekian gram, alat timbangan juga ada kita amankan juga," paparnya.

Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Jadi ini dari pengembangan itu sampai sekarang juga kita kembangkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Robby Salam (37), seorang staf sekretaris jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2) siang. Polisi mengamankan dua klip sabu dari tangan pelaku.

Polisi juga menemukan alat bantu hisap sabu atau bong dan satu handphone dari tangan pelaku. Penangkapan pelaku setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi seseorang kerap melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut. Pasal yang dilanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sumber: inilah 

Komentar Anda

Berita Terkini