-->
    |

SBY Diminta Bongkar Persekongkolan Jahat KPK dan Nazaruddin

FaktaNews.com - Nama Susilo Bambang Yudhoyono tengah menjadi bulan-bulanan publik setelah nama dia dikaitkan dalam skandal kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengatakan bahwa proyek pengadaan KTP el, pada masa pemerintahan SBY-Boediono, pernah melaporkan ke SBY sebelum kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Mirwan meminta proyek pengadaan KTP el dihentikan. Namun permintaan ini ditolak. Pernyataan Mirwan Amir ini ditegaskan pada saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta SBY membongkar skandal yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun lebih ini. Fahri menduga ada persekongkolan jahat antara KPK dan Nazaruddin, terpidana kasus proyek Hambang. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Menurut Fahri, asimilasi dan pembebasan Nazaruddin yang justru bersamaan dengan momentum kemarahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyhono (SBY) atas tuduhan keterlibatan e-KTP, harus digunakan untuk membongkar persekongkolan antara KPKdengan Nazaruddin.

“Karena persekongkolannya itu terjadi di masa pak SBY, saya berharap Pak SBY mau membongkar persekongkolan Nazar dengan KPK,” kata Fahri, ketika dihubungi, Rabu (7/2/2018).

Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Nazaruddin.

“Nazaruddin dan KPK telah terjadi hubungan yang tidak suci, perselingkuhan hukum, tidak untuk memberantas korupsi, tetapi untuk mengobrak-abrik tatanan sistem dan kehidupan kita berbangsa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Fahri berharap, agar SBYturun tangan dalam mengungkap skandal persekongkolan jahat yang dilakukan oleh KPK dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

“Jadi saya berharap sekali lagi kita harus memantau gejala dan kejadian ini dan kita memerlukan orang seperti Pak SBY sebagai mantan presiden untuk membantu membongkar kejahatan ini,” tegas Fahri.

Diketahui, KPK akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan Nazaruddinsudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

“Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddinsudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut,” kata Febri, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
Komentar Anda

Berita Terkini