-->
    |

PPP Dorong Publik Gugat UU MD3


FaktaNews.id Rapat paripurna agenda pengesahan Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) penuh kontroversi, dan disinyalir putusan yang dihasilkan tidak selaras dengan konstitusi.

Ada 14 butir yang revisi, empat di antaranya begitu mencolok dan mengundang kontroversi, yaitu soal penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR, hak imunitas DPR, kewenangan untuk memanggil paksa, dan bisa memidanakan orang yang menghina DPR.

Dalam putusan revisi UU MD3, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersoalkan aturan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR serta hak imunitas anggota Dewan. Oleh karena itu PPP pun mendorong publik untuk menggugat hasil revisi itu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi menyebut, jika ada publik juga menolak dengan hasil revisi itu, mereka berhak mengajukan gugatan peninjauan kembali (juducial review) ke MK.

"Semua Undang-Undang yang telah disahkan DPR kan memang terbuka untuk di-judicial review. Jadi hak masyarakat untuk melakukan judicial review," kata Arwani di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Arwani, kewajiban penegak hukum mendapat izin Presiden untuk memeriksa anggota Dewan yang terjerat kasus sudah dibatalkan MK. Namun, dalam hasil revisi itu, kewajiban tersebut malah dihidupkan kembali. Arwani memandang hasil revisi itu bertentangan dengan putusan MK dan pantas jika digugat.

Arwani juga keberatan dengan penambahan pimpinan MPR. Menurut Arwani, pasal itu menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

"PPP melihat pasal 247A (soal penambahan kursi pimpinan) itu sebagai kemunduran kualitas demokrasi. Kemunduran kualitas kerja legislasi," ujar Waketum PPP tersebut.

Senada dengan Arwani, Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati menyatakan, tidak masalah dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Namun, pihaknya menganggap penambahan itu belum saatnya disahkan.

"Kami memutuskan walk out karena MD3 belum saatnya untuk disahkan," katanya.

Reni juga mempersoalkan penunjukkan langsung pimpinan MPR dan DPR. Reni menjelaskan, harusnya pimpinan baru tersebut dipilih, bukan dijatah untuk partai tertentu.

"Pasal 427 huruf c itu bunyinya diberikan untuk pimpinan MPR, kan ini tidak etis," terang Reni Marlinawati. (PPP)
Komentar Anda

Berita Terkini