-->
    |

Pemerintah Mengawal Proses Hukum dan Pemulangan Jenasah Adelina Lisao

FaktaNews.id - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BN2P2TKI), Nusron Wahid, menyatakan kepada pers bahwa kejadian yang menimpa almarhumah Adelina Lisaoa, Pekerja Migran Indonesia asal NTT, di Malaysia, sangat disesalkan terjadi ditengah upayah perlindungan hukum yang semakin konstruktif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Nusron Wahid yang ditemui pers disela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di kawasan Senayan,13/2/2018),  mengungkapkan perasaan dukacitanya yang mendalam kepada korban dan keluarganya, dan berjanji akan terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia untuk memastikan penegakan hukum bagi pelaku dan perolehan hak-hak industrial dari almarhumah.

“Kami memasatikan pengawalan proses hukum dari perlakuaan majikan kepada Pekerja Migran Indonesia Adelina Lisao asal NTT yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini melampaui akal sehat dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Malaysia guna memastikan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Malaysia. Kami juga sudah memerintahkan BP3TKI Kupang untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pemerintah daerah setempat di NTT dalam hal pemulangan jenasah almarhumah,” ungkap Nusron Wahid. 

Sebagaimana diketahui melalui pemberitaan di berbagai media pada pertengahan Februari 2018 ini, diketahui bahwa seorang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, meninggal secara tidak wajar yang diduga karena tindakan-tindakan tidak manusiawi dari majikan yang melampaui nilai-nilai kemanusiaan.

Berdasarkan informasi hasil penelusuran BNP2TKI, diketahui bahwa almarhumah, Adelina Lisao, adalah pekerja migran Indonesia sebagai pemegang paspor A4725964 yang lahir 27 April 1992 dan beralamat tinggal di Kupang, NTT. Diketahui pula bahwa almarhumah Adelina adalah  pekerja migran yang pernah bekerja secara prosedural di Malaysia yang sudah kembali ke Indonesia pada September 2014.

Namun demikian, pada periode kedua almarhum bekerja di Malaysia, yang bersangkutan diketahui masuk secara non prosedural pada Desember 2014 yang diduga keras disalurkan melalui kerjasama antar agensi tidak resmi di Malaysia hingga almarhumah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menyatakan bahwa berdasarkan catatan sementara yang diperoleh BNP2TKI, diduga bahwa almarhumah meninggal disebabkan karena manultrisi dan anemia, akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama. Diketahui pula bahwa terdapat  bekas luka yang tidak diobati yg berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh.

Sekalipun tidak ditemui bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam, akan tetapi diduga keras bahwa penyebab bekas luka ditangan kanan diperkirakan sebagai bekas gigitan binatang, dan tangan kiri akibat tersiram air keras. Diperoleh informasi bahwa penyebab luka masih dalam penyidikan.

Sementara itu, Kabag. Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, menyatakan bahwa komunikasi dan koordinasi antar kementerian terkait seperti Kemenlu dan Kemenakertrans dan pemerintah daerah NTT melalui BP3TKI Kupang maupun dengan Perwakilan RI di Malaysia terus Kami akan terus berjalan.

"Dalam RDP dengan Komisi IX, hari Selasa, 13/2, Ketua Komisi IX  juga mengangkat kasus yang menimpa saudari Adelina Lisao. Dan, Kepala BNP2TKI, Bapak Nusron Wahid menegaskan bahwa BNP2TKI akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenaker dan  Perwakilan RI di Malaysia untuk memastikan proses hukum, hak-hak industrial, dan pemulangan jenasah Almarhumah,” tegas Servulus Bobo Riti.  BNP2TKI
Komentar Anda

Berita Terkini