-->
    |

Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Jalani Pemeriksaan Kejiwaan


FaktaNews.id - Tarmuji (35), pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikolog. Satreskrim Polres Brebes melakukan pemeriksaan itu guna mengetahui kesehatan jiwa dari pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh tim dari Petty Psikolog. Pemeriksaan dilaksanakan di ruang unit Idik I Satreskrim Polres Brebes. Kegiatan yang mendapat pengamanaan dari beberapa petugas itu berlangsung sekitar satu jam lebih.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengatakan, pemeriksaan itu dibutuhkan untuk mengetahui situasi dan kondisi kejiwaan pelaku, yang tujuannya untuk mengumpulkan data-data terkait pelaku. Setelah itu, baru akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan kejiwaan yang kami lakukan ini baru tahap awal, kerena akan ada pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia, ketika diketahui kondisi kejiwaan pelaku normal, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pelaku itu diancam pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Yakni, pasal 44 Undang-undagan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 80 Undang-undang tetang Perlindungan Anak.

"Yang jelas, ini baru pemeriksaan tahap awal. Nantinya, tim psikolog akan memaparkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku jika prosesnya sudah selesai," ungkapnya.

Diakui Kasat, proses pemeriksaan terhadap pelaku sempat terkendala. Itu karena pelaku masih sulit diajak berkomunikasi. Bahkan, terpaksa dipisah dengan tahanan lain karena sempat mengamuk di dalam sel tahanan. "Kita masih terus dalami kasus ini," tandasnya.

Sementara, Desy Niawati, salah seorang tim Psikolog menuturkan, dalam pemeriksaan awal itu dilakukan dengan mengajak mengobrol seputar keseharian pelaku. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk akan melibatkan psikiater untuk nantinya mengetahui tentang kejiwaan pelaku. Suaramerdeka
Komentar Anda

Berita Terkini