-->
    |

Partainya Tak Diloloskan KPU, Yusril Daftarkan Gugatan Ke Bawaslu


FaktaNews.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 membuat Yusril Ihza Mahendra marah. Yusril mengambil langkah hukum karena partainya merasa dipermainkan oleh penyelenggara Pemilu.

Langkah hukum yang ditempuh Yusril adalah mendaftarkan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Senin (19/2/2018) sore nanti. Sejumlah bukti yang bakal diberikan kepada Bawaslu terkait keputusan KPU yang meloloskan PBB tersebut.

“Nanti sore jam 4 kami daftarkan gugatan ke Bawaslu. Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen Kabupaten dan kota di sana. Keputusan KPU Mansel (Kabupaten Manokwari Selatan) yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebur sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat,” kata Yusril melalui siaran persnya, Senin (19/2/2018).

Menurut Yusril, dirinya sudah memiliki Berita Acara bahwa PBB sudah memenuhi syarat di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat. Bukti lainnya soal PBB memenuhi syarat itu, kata dia, berupa rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

“Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Prov Papua Barat merubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta,” katanya.

“Atas perubahan di luar pleno tsb kami sudah infokan ke KPU Pusat, tapi KPU Pusat berbelit2 sampai saat pengumunan KPU Pusat menyatakan PBB TMS di Prov Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kab Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019,” pungkasnya.

Yusril juga menambahkan bahwa Komisioner KPU Pusat juga mengatakan PBB tak Memenuhi Syarat di Sumatera Utara saat mengumumkan partai politik peserta pemilu 2019.

“Tapi kemudian meralat dan minta maaf. Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat,” katanya.

Menghadapi kenyataan di atas, PBB, kata Yusril, akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka PBB berkali lipat siap melawan KPU.

“Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!,” tutup Yusril. (PN)
Komentar Anda

Berita Terkini