-->
    |

Menkes: Hampir 50% Puskesmas Sudah Terakreditasi

FaktaNews.id - Akreditasi adalah salah satu bentuk upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan termasuk untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Saat ini telah terakreditasi sebanyak 4223 Puskesmas dari 9825 Puskesmas yang ada di Indonesia.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat membuka Pertemuan Seminar dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP tahun 2018 di salah satu hotel di kawasan Kuningan di Jakarta Selatan, Kamis pagi (15/2/2018).

Acara yang diselenggarakan oleh Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) dan bekerjasama dengan Komisi Akreditasi FKTP ini dihadiri oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG; Ketua Komisi Akreditasi FKTP; drg. Tini Suryanti Suhadi, M.Kes; Ketua International Healthcare Quality Network (IHQN) dr. Hanevi, MARS; dan lebih dari 500 peserta yang merupakan surveyor dan pendamping akreditasi FKTP, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi).

Pada kesempatan tersebut Menkes mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada para surveyor yang telah mendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas yang telah mencapai bahkan melampaui target.

''Saat ini sudah lebih dari 4200 target kita 2800, jadi sudah terlampaui. Ini perkerjaan yang tidak ringan, bisa dibayangkan bagaimana luasnya daerah di Indonesia. Kita juga tingkatkan jumlah surveyornya'', tutur Menkes.

Menkes menyatakan bahwa salah satu sasaran pokok pembangunan kesehatan yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 adalah meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan. Hal ini menjadikan peran FKTP merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan Indonesia. Maka dari itu, peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di FKTP merupakan hal yang tidak dapat ditunda lagi.

''FKTP di era jaminan kesehatan nasional (JKN) berperan sebagai gate keeper (penjaga gawang)'', imbuh Menkes.

Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar, FKTP berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan, dengan tugas-tugas antara lain: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan; Mengatur pelayanan kesehatan lanjutan melalui sistem rujukan; dan mendidik masyarakat untuk mewujudkan keluarga sehat.

''Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, FKTP perlu memahami kendali mutu dan kendali biaya di pelayanan kesehatan, dan untuk mengakomodasinya Kemenkes mengambil strategi kebijakan nasional melalui akreditasi FKTP'', tambahnya.

Melalui akreditasi, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di FKTP meliputi tata kelola institusi, tata kelola program, tata kelola resiko pelayanan dan tata kelola mutu. Proses akreditasi yang dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik secara bertahap dengan mengkolaborasikan pedoman dan standar yang berlaku di tingkat nasional ke dalam proses pelayanan sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

FKTP yang telah melaksanakan proses akreditasi dan peningkatan mutu secara berkesinambungan tentu akan memperoleh lebih banyak keuntungan di masa yang akan datang, baik dari sisi manajerial maupun teknis pelayanan, karena menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu mencapai ekspektasi kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan prima.

Adapun standar akreditasi bagi Puskemas, klinik pratama dan tempat praktik mandiri telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Hal ini merupakan standar yang menjadi acuan bagi FKTP dalam melaksanakan proses akreditasi.

''Kalau proses ini dilaksanakan dengan baik, pelayanan prima terwujud, maka kepercayaan masyarakat kepada bidang kesehatan pun akan meningkat'', tandas Menkes.
Komentar Anda

Berita Terkini