-->
    |

Kapolres Cimahi Bantah Issu Penculikan Ustad di Cimahi dan Penyerangan Ulama di Cihampelas

FaktaNews.id - Kapolres Cimahi AKBP.Rusdy Pramana Suryanaraga meminta masyarakat agar bijak dalam mengkonsumsi berita di media sosial dan jangan begitu percaya terhadap berita yang belum tentu kejelasannya, apalagi langsung menyebarkannya kembali melalui media sosial.

Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada RRI, Jum'at(09/02/2018), terkait issu berita tentang penculikan Ustad di Cimuncang Melong Cimahi Selatan Kota Cimahi serta issu penyerangan ulama di pondok pesantren di Cihampelas Kabupaten Bandung Barat yang sempat viral di media sosial dalam sepekan terakhir.

Menurut Kapolres, isu penculikan ustad tersebut tidak benar dan polisi sudah melakukan penyelidikan langsung ke Cimuncang, ternyata di TKP tidak ada yang namanya ustad Nanang.

"Disamping itu petugas terus melakukan pencarian sampai ke sumber informasi itu disebarkan. Alhamdulillah kita bertemu dengan haji Jazi dan mendapat informasi darinya dan berhasil menemukan Ustad Jajang yang dikabarkan hilang," ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, Ustad Jajang dan Haji Jazi melakukan klarifikasi dengan pernyataan dengan foto dan video sehingga masalah itu menjadi jelas.

Penyebaran berita itu sendiri ucap Kapolres bukan isu tetapi penyebaran berita yang salah dari orang tua ustad Jajang kepada Abah Anung, sedang abah Anung mencerikan kembali masalah itu kepada Haji Jazi yang kemudian menyebarkannya via grup whattaps.

"Padahal Ustad Jajang sendiri pergi telah berpamitan kepada isterinya untuk mengikuti pengajian rutin ulama di daerah Subang, namun ia tidak berpamitan dengan orang tuanya sehingga orang tuanya merasa kehilangan," ungkapnya.

Sedang untuk issu kasus penyerangan ulama di pondok pesantren di Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Kapolres menjelaskan, tidak ada penyerangan ulama dimaksud.

"Yang ada pondok pesantren itu kedatangan tamu yang tidak dikenal ingin bertemu dengan pimpinan pondok pesantren untuk berguru, tetapi karena santrinya merasa curiga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Ketika diperiksa polisi, pemuda itu tidak ada membawa senjata tajam atau barang-barang yang membahayakan.

"Lalu polisi menghadirkan keluarganya bernama ibu Ade dan menurut Ibu Ade ponakannya itu memang datang ke pondok pesantren tersebut untuk menuntut ilmu," imbuhnya.

Oleh karenanya Kapolres meghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kondusifitas wilayahnya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang tidak dipastikan kebenarahan sehingga membuat resah masyarakat.

"Saya minta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan fitnah, yang dapat meresahkan masyarakat karena pelakunya dapat dijerat pasal-pasal UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara." Sumber: RRI
Komentar Anda

Berita Terkini