-->
    |

Inilah 14 Parpol Peserta Pemilu 2019 Yang Diloloskan KPU


FaktaNews.id - Komisi Pemelihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik untuk ditetapkan sebagai partai peserta pemilu 2019. Dari 16 partai, sebanyak 14 dinyakatan lolos dan dua gagal.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Pengumuman partai yang lolos dan gagal disampaikan oleh KPU usai rapat pleno di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Empat belas partai yang dinyatakan lolos adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan.

Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan partai baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019 adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat pusat dan provinsi pada 28 hingga 30 Januari 2018. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota telah diselenggarakan pada 30 Januari hingga 2 Februari 2018.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI, M Mahfuz Abdullah mengatakan, partainya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019.

"Kita sebenarnya sudah melakukan gugatan ke Bawaslu tanggal 14 Februari dan sudah mendapatkan verifikasi. Hanya saja Bawaslu mengambil sikap setelah rapat pleno KPU hari ini. Saya rasa kita tetap optimis menjadi peserta pemilu dengan partai lain," kata Abdullah.

Abdullah menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi partainya di daerah.

"Kita menganggap proses di daerah itu kurang profesional sehingga kita perlu selesaikan di Bawaslu," katanya.Teropongsenayan
Komentar Anda

Berita Terkini