-->
    |

ICMI: Tangkal LGBT dengan Melawan yang Mendidik, Bukan Mengucilkan

FaktaNews.id - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan keprihatinannya dengan semakin maraknya prilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Apalagi, ICMI menilai, ternyata beberapa negara-negara internasional ikut mendukung prilaku LGBT.

Oleh sebab itu, ICMI mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar mengantisipasi semakin meluasnya LGBT dengan cara melawan yang membimbing. Bukan dengan tindakan mengucilkan walaupun secara tersirat.

Demikian dikemukakan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie pada seminar nasional bertema Menyelematkan Generasi Penerus Bangsa Indonesia, di Jakarta, Rabu (7/2).

"Kita harus melawan LGBT dengan cara membimbing bukan mengucilkan. Cara-cara dengan pendidikan kesehatan, moral dan keluarga amat berpengaruh untuk hal itu,” ujar Jimly.

Menurut Jimly, perubahan zaman sebab pesatnya perkembangan teknologi mengakibatkan banyak hal dapat berubah. Dampaknya, ucap Jimly, kehidupan generasi muda kini akhirnya terpengaruh kehidupan bebas, salah satunya seperti LGBT.

"Kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut menyelamatkan generasi muda. Jangan sampai para generasi muda terjerumus hal yang merusak dirinya, salah satunya LGBT," kata Jimly.

Jimly menuturkan, berbagai bentuk peran serta upaya dapat dilakukan guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh LGBT. Pendidikan agama terutama amat diperlukan sebab semua ajaran religi telah jelas juga tidak menyetujui LGBT.

Peran lainnya, ungkap Jimly, dari para pemuka agama, khususnya Cendekiawan Islam, dapat optimal untuk menuntun generasi muda dengan menginformasikan prilaku yang baik dan buruk dalam kehidupan, bahkan sejak usia dini.

Oleh sebab itu, Jimly mengungkapkan, saat ini ICMI sedang mencoba membenahi prilaku LGBT secara tuntas agar dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Terkait aturan hukum kepada pelaku LGBT, Jimly menjelaskan, ICMI berencana untuk mendatangi dan berdialog dengan anggota DPR guna mengonfirmasi mengenai kepastian UU LGBT. Diketahui, saat ini soal proses hukum kepada pelaku LGBT masih dimasukkan dalam pasal di RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang direvisi.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah memutuskan menolak perluasan tafsir perzinahan sejenis dan LGBT sebab menganggap adalah kewenangan DPR sebagai pembuat UU.

Prilaku LGBT di Indonesia akhir-akhir ini makin banyak terungkap kasusnya dan ditangani pihak kepolisian. Dimulai dari pesta Gay di spa Kelapa Gading dan Harmoni serta seseorang yang menawarkan jasa seks homo melalui media online di Depok. (sr/cr)
Komentar Anda

Berita Terkini