-->
    |

Pasangan JR Saragih-Ance Digugurkan KPU, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

FaktaNews.id - Partai Demokrat menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut.

“Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, bahwa calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kita tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu,” tegas Abdullah Rasyid, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, melalui siaran persnya, Senin (12/2/2018).

Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan iazah. Dan, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.

Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun 2 periode. Dimana, saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah ‘dimainkan’ oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Sragih sah (legal).

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubsu, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.

“Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini,” tandasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini