-->
    |

Penataan Pedagang Ala Mbah Hasyim Asyari

FaktaNews.id - Pesantren Tebuireng Jombang yang didirikan Hadratus Syeh KH Hasyim Asyari pada tahun 1899 ini tidak hanya mengajarkan pendidikan agama bagi santrinya. Pesantren yang memiliki ribuan santri dari berbagai daerah Nusantara ini juga menata dan memberikan aspek ekonomi bagi warga sekitar yang berdagang di lingkungan pesantren, agar tidak terjadi monopoli dagangan.

Hal ini seperti yang disampaikan Agus M Zakky Hadzik pengasuh pesantren Masruriyah II Diwek Jombang, yang juga salah satu dzurriyah KH Hasyim Asy’ari. Dikatakannya dari cerita salah satu santri putri KH Hasyim, yakni Rohmah (80) mengatakatan, dalam hal pedagang warga yang berjualan di lingkungan pesantren diatur agar mendapat aspek ekonomi dari kalangan santri.

“Warga sekitar pesantren, dipersilakan untuk berjualan di lingkungan pesantren, namun ada syarat yang harus dipatuhi,” ujarnya menirukan cerita Rohmah.

Rohmah merupakan santri perempuan yang ikut membantu di keluarga KH Hasyim Asyari. Bahkan, saat Abdurrahman Wahid kecil (Gus Dur) perempuan ini ikut merawat mantan Ketua Umum PBNU ini.

“Beliau adalah orang yang pernah diminta oleh KH Wahid Hasyim untuk menyuapi Gus Dur ketika masih kecil,” imbuhnya.

Soal warga yang berjualan di kawasan Pesantren Tebuireng, lanjut Gus Zaky, syarat yang harus dipatuhi salah satunya adalah dagangan antarsatu pedagang dan pedagang lain tidak boleh sama.”

Pedagang yang jual nasi tidak boleh jual lontong. Begitupula pedagang yang jual minuman, tidak boleh jual roti. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi dari keamanan yang ditugaskan oleh kiai Hasyim, imbuhnya.

Masih menurut Gus Zaky, suatu ketika, tutur mbah Rohmah, ada pedagang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pesantren dan keamanan melaporkan ke pengasuh. Maka keamanan kemudian memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar. “Sanksi itu hanya berupa tulisan yang diletakkan di masjid pondok, dalam pengumuman sanksi itu tertulis si fulan melanggar aturan. Hasilnya, tidak ada santri yang membeli dagangan si fulan alias tidak laku sama sekali,” tuturnya.

“Penataan pedagang ini, menurutnya, agar tidak terjadi monopoli dagangan satu jenis. Sehingga sesama pedagang bisa mendapat keuntungan dan ekonomi bisa merata. Sungguh ketaatan para pedagang kepada aturan pondok luar biasa. Ini merupakan ajaran di luar lingkungan pesantren yang perlu kita lakukan bersama,” pungkas Gus Zaky mengingatkan
Sumber: NU
Komentar Anda

Berita Terkini