-->
    |

Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Ditangkap Polisi

FaktaNews.id - Ada-ada saja kelakuan Ali Mustopa (20) dan Mustopa (18), dua remaja karyawan cucian motor "Ucok" yang berlokasi  di jalan Lebai Hasan, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bathin III ini, nekad membawa kabur motor pelanggan jenis  Nmax usai mereka cuci, Selasa (30/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun aksi yang mereka lakukan sia-sia saja. Dengan waktu yang tidak begitu lama, Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.

Atas perbuatannya, Ali Mustopa warga Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III dan Mustopa warga dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan ini dijerat pasal 363 dan atau pasal 372 tentang Pencurian atau penggelapan dengan acaman 4 tahun penjara.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, polisi terpaksa harus melumpuhkan salah satu pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan terhadap polisi saat akan ditangkap.

“Saat melakukan penangkapan, ada yang malakukan perlawanan hingga kita lakukan upaya melumpuhkan tersangka,” sebut AKPB Budiman Bostang.

Diungkapkannya, kedua pelaku leluasa membawa kabur motor milik pelapor Eva Novalina (31) warga Sungai Pinang lantaran kunci motornya menempel di swis motor.

“Setelah mereka mencuci sepeda motor itu, lalu sepakat membawa kabur sepeda motor, dimana kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor,” ujar Kapolres. (kjcom)
Komentar Anda

Berita Terkini