-->
    |

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 66 Kg

FaktaNews.id - Kerja sama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri dalam memberantas penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) kembali membuahkan hasil. Dimulai dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Cargo Bandara Internasional Hang Nadim saat pemeriksaan terhadap dua koli paket barang kiriman tujuan Jakarta dengan mesin x-ray pada Selasa (16/01).

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan masing-masing koli berisi 16 paket sabun detergen merek Boom Power. Di dalam setiap paket berisi 3 sampai 4 bungkus teh China yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih, diduga merupakan sabu (Methamphetamine) dengan total jumlah sebanyak 62 bungkus dan berat total 66 Kg. Kami pun berkoordinasi dengan Polda Kepri, untuk melakukan control delivery ke tempat alamat tujuan di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Di Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Susila, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka RPE (raid plan and execution). Tim gabungan mengikuti paket berisikan sabu tersebut, mulai dari gudang kargo domestik, hingga diambil oleh agen clearance dokumen, dan akhirnya sampai di tangan penerima barang, yaitu L di Ruko Taman Surya, Cengkareng.

“Tak berhenti sampai di sana. Ketika L sudah kami amankan, ia dihubungi oleh seseorang berinisial N dari Batam yang memintanya untuk menyerahkan barang tersebut ke pihak ekspedisi PT DC, pada Rabu (17/01) untuk disimpan di gudang PT DC di Pancoran. Ternyata barang tersebut akan diambil oleh dua orang tersangka, yaitu B dan Z pada Jumat (19/01),” ungkapnya.

Di akhir pelaksanaan control delivery ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 66.043 gram sabu, 3 buah handphone, dan 2 orang tersangka yang dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Beacukai)
Komentar Anda

Berita Terkini